Apa tugas dan fungsi komnas perlindungan anak indonesia?
Abdurrochim
1.Melindungi anak dari setiap orang dan/atau lembaga yang melanggar hak anak, serta mengupayakan pemberdayaan keluarga dan masyarakat agar mampu mencegah terjadinya pelanggaran hak anak. 2.Mewujudkan tatanan kehidupan yang mampu memajukan dan melindungi anak dan hak-haknya serta mencegah pelanggaran terhadap anak sendiri. 3.Meningkatkan upaya perlindungan anak melalui peningkatan kesadaran, pengetahuan dan kemampuan masyarakat serta meningkatkan kualitas lingkungan yang memberi peluang, dukungan dan kebebasan terhadap mekanisme perlindungan anak
63 votes Thanks 226
DianPuspitaS
Tugas :
1. Melaksanakan mandate/kebijakan yang ditetapkan oleh Forum Nasional PA
2. Menjabarkan Agenda PA dlm Program Tahunan
3. Membentuk & memperkuat jaringan kerjasama dlm upaya perlindungan anak, baik dgn LSM,masyarakat madani,instansi pemerintah,maupun lembaga internasional,pemerintah & non-pemerintah
4. Menggali sumber daya & dana yg dpt membantu peningkatan upaya PA
DianPuspitaS
fungs:
1. Lembaga pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah anak;
2. Lembaga pelayanan bantuan hukum untuk beracara di Pengadilan mewakili kepentingan anak;
3. Lembaga Advokasi dan Lobi;
4.Lembaga rujukan untuk pemulihan dan peyatuan kembali anak;
5. Lembaga kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang anak;
6. Lembaga pendidikan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak, serta lembaga pemantau implementasi hak anak.
2.Mewujudkan tatanan kehidupan yang mampu memajukan dan melindungi anak dan hak-haknya serta mencegah pelanggaran terhadap anak sendiri.
3.Meningkatkan upaya perlindungan anak melalui peningkatan kesadaran, pengetahuan dan kemampuan masyarakat serta meningkatkan kualitas lingkungan yang memberi peluang, dukungan dan kebebasan terhadap mekanisme perlindungan anak