Tentang perbuatan menggunakan selain Al Qur’an, seperti tulang, mantra, wada’ah , atau rambut binatang buas sebagai jimat (tamimah), maka perbuatan ini adalah perbuatan yang munkar yang diharamkan oleh dalil (nash) syariat. Tidak boleh menggantungkan benda-benda tersebut (sebagai jimat), baik di tubuh anak kecil atau selain mereka.
Penjelasan:
Adapun jika jimat tersebut menggunakan Al Qur’an atau doa-doa yang baik (thayyibah) yang sudah dikenal, maka dalam hal ini para ulama berselisih pendapat. Sebagian mereka mengatakan, boleh menggantungkan jimat-jimat tersebut. Hal ini diriwayatkan dari sejumlah ulama salaf dan mereka menjadikan tamimah ini sebagaimana ruqyah yang dibacakan bagi orang yang sakit.
Pendapat ke dua mengatakan, hal ini tidak diperbolehkan. Pendapat ini diketahui berasal dari ‘Abdullan bin Mas’ud, juga Hudzaifah radhiyallahu ‘anhuma, dan sejumlah ulama terdahulu (salaf) dan belakangan (khalaf). Mereka mengatakan, tidak boleh menggantungkan menggantungkan tamimah meskipun berupa Al Qur’an, dalam rangka menutup dan memotong jalan menuju kemusyrikan dan juga dalam rangka mengamalkan keumuman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.
Jawaban:
Tentang perbuatan menggunakan selain Al Qur’an, seperti tulang, mantra, wada’ah , atau rambut binatang buas sebagai jimat (tamimah), maka perbuatan ini adalah perbuatan yang munkar yang diharamkan oleh dalil (nash) syariat. Tidak boleh menggantungkan benda-benda tersebut (sebagai jimat), baik di tubuh anak kecil atau selain mereka.
Penjelasan:
Adapun jika jimat tersebut menggunakan Al Qur’an atau doa-doa yang baik (thayyibah) yang sudah dikenal, maka dalam hal ini para ulama berselisih pendapat. Sebagian mereka mengatakan, boleh menggantungkan jimat-jimat tersebut. Hal ini diriwayatkan dari sejumlah ulama salaf dan mereka menjadikan tamimah ini sebagaimana ruqyah yang dibacakan bagi orang yang sakit.
Pendapat ke dua mengatakan, hal ini tidak diperbolehkan. Pendapat ini diketahui berasal dari ‘Abdullan bin Mas’ud, juga Hudzaifah radhiyallahu ‘anhuma, dan sejumlah ulama terdahulu (salaf) dan belakangan (khalaf). Mereka mengatakan, tidak boleh menggantungkan menggantungkan tamimah meskipun berupa Al Qur’an, dalam rangka menutup dan memotong jalan menuju kemusyrikan dan juga dalam rangka mengamalkan keumuman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.