savitarasjman
Dalam membentuk suatu daerah otonomi , suatu daerah harus dpt memenuhi syarat berikut: 1. syarat administratif : -mendapatkan persetujaun DPRD Kab/kota , bupati/walikota , dll 2. syarat teknis : -potensi daerah -mengenai kependudukan -mengenai keamanan dll 3. syarat fisik kewilayahan : Provinsi: Minimal memiliki cakupan 5 Kabupaten/Kota Kabupaten: Minimal memiliki cakupan 5 Kecamatan Kota: Minimal memiliki cakupan 4 Kecamatan dll
maaf klau salah dn kurang lengkap , smoga sdkt membantu ^^
xlywon
Menurut UU No.32 tahun 2004, syarat administratif, disetujui oleh lembaga berwenang seperti DPR, MPR, mendapat persetujuan gubernur (untuk pemekaran dalam suatu provinsi), mendapat rekomendasi dari menteri dalam negeri
syarat teknis : memiliki kemampuan ekonomi yang cukup, kemampuan sosial budaya, politik, luas wilayah, dll
syarat fisik kewilayahan " untuk menjadi Provinsi: Minimal memiliki cakupan 5 Kabupaten/Kota untuk menjadi Kabupaten: Minimal memiliki cakupan 5 Kecamatan untuk menjadi Kota: Minimal memiliki cakupan 4 Kecamatan
1. syarat administratif :
-mendapatkan persetujaun DPRD Kab/kota , bupati/walikota , dll
2. syarat teknis :
-potensi daerah
-mengenai kependudukan
-mengenai keamanan
dll
3. syarat fisik kewilayahan :
Provinsi: Minimal memiliki cakupan 5 Kabupaten/Kota
Kabupaten: Minimal memiliki cakupan 5 Kecamatan
Kota: Minimal memiliki cakupan 4 Kecamatan
dll
maaf klau salah dn kurang lengkap , smoga sdkt membantu ^^
syarat teknis : memiliki kemampuan ekonomi yang cukup, kemampuan sosial budaya, politik, luas wilayah, dll
syarat fisik kewilayahan "
untuk menjadi Provinsi: Minimal memiliki cakupan 5 Kabupaten/Kota
untuk menjadi Kabupaten: Minimal memiliki cakupan 5 Kecamatan
untuk menjadi Kota: Minimal memiliki cakupan 4 Kecamatan