karuniasuci
dalam pp nomor 129 tahun 2000 tercantum syarat-syarat pemekaran daerah: 1 kemampuan ekonomi suatu daerah 2 potensi yg dimiliki daerah 3 sosial budaya daerah tersebut 4 sosial politik daerah 5 jumlah penduduk 6 luas daerah 7 pertimbangan yang memungkinkan terjadinya otonom daerah
0 votes Thanks 2
syifadewi43
ada lagi jawabannya ?? sebelumnya terima kasih
1 kemampuan ekonomi suatu daerah
2 potensi yg dimiliki daerah
3 sosial budaya daerah tersebut
4 sosial politik daerah
5 jumlah penduduk
6 luas daerah
7 pertimbangan yang memungkinkan terjadinya otonom daerah