Menurut beberapa ulama, orang yang mengingkari kewajiban salat fardhu dapat dianggap sebagai kafir. Ada perbedaan pendapat di antara ulama tentang apakah meninggalkan satu shalat wajib saja hingga keluar waktunya sudah cukup untuk dianggap kafir atau tidak. Namun, sebagian ulama menyatakan bahwa jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari wajibnya shalat, atau ia mengingkari wajibnya shalat walaupun tidak meninggalkan shalat, maka dia termasuk dalam golongan orang yang mengingkari kewajiban dan dapat dianggap sebagai kafir.
Orang yang meninggalkan shalat karena membangkang tentang kewajiban shalat atau menyepelekannya, maka ia dihukumi kafir dan keluar dari Islam, dalam hal ini, Hakim wajib memerintahkannya untuk tobat, jika ia tobat dan mendirikan shalat, maka masalah selesai, jika tidak maka ia dihukum mati dengan alasan murtad
Jawaban:
Menurut beberapa ulama, orang yang mengingkari kewajiban salat fardhu dapat dianggap sebagai kafir. Ada perbedaan pendapat di antara ulama tentang apakah meninggalkan satu shalat wajib saja hingga keluar waktunya sudah cukup untuk dianggap kafir atau tidak. Namun, sebagian ulama menyatakan bahwa jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari wajibnya shalat, atau ia mengingkari wajibnya shalat walaupun tidak meninggalkan shalat, maka dia termasuk dalam golongan orang yang mengingkari kewajiban dan dapat dianggap sebagai kafir.
JADIIN JAWABAN TERBAIK YA, MAKASII
Verified answer
Jawaban:
Orang yang meninggalkan shalat karena membangkang tentang kewajiban shalat atau menyepelekannya, maka ia dihukumi kafir dan keluar dari Islam, dalam hal ini, Hakim wajib memerintahkannya untuk tobat, jika ia tobat dan mendirikan shalat, maka masalah selesai, jika tidak maka ia dihukum mati dengan alasan murtad