delialsya
Ada 2 sistematika uud 1945, yaitu sebelum perubahan dan sesudah perubahan *sebelum perubahan: pembukaan, terdiri dari 4 alinea batang tubuh, terdiri dari 16 bab,37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan *sesudah perubahan : pembukaan, terdiri dari 4 alinea pasal demi pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
1 votes Thanks 1
cydasentsalsa
Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan adalah: 1.Pembukaan,terdiri dari 4 alenia 2.Batang Tubuh,terdiri dari 16 bab,37 pasal,4 pasal aturan peralihan,2 ayat aturan tambahan 3.Penjelasan,terdiri dari penjelasan umum dan pasal demi pasal Sedangkan sistematika setelah perubahan UUD adalah: 1.Pembukaan,terdiri dari 4 alenia 2.pasal pasal,terdiri dari 21 bab,73 pasal,3 pasal aturan peralihan,2 ayat aturan tambahan.
*sebelum perubahan:
pembukaan, terdiri dari 4 alinea
batang tubuh, terdiri dari 16 bab,37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
*sesudah perubahan :
pembukaan, terdiri dari 4 alinea
pasal demi pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
1.Pembukaan,terdiri dari 4 alenia
2.Batang Tubuh,terdiri dari 16 bab,37 pasal,4 pasal aturan peralihan,2 ayat aturan tambahan
3.Penjelasan,terdiri dari penjelasan umum dan pasal demi pasal
Sedangkan sistematika setelah perubahan UUD adalah:
1.Pembukaan,terdiri dari 4 alenia
2.pasal pasal,terdiri dari 21 bab,73 pasal,3 pasal aturan peralihan,2 ayat aturan tambahan.