ditayusrilia
Sidang Istimewa MPR adalah sidang yang diselenggarakan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat atau Sidang Tahunan Majelis untuk meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden atas pelaksaan putusan Majelis. Sidang ini diadakan jika presiden dianggap melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan menyimpang dari GBHN , yang kemudian pertanggungjawabannya akan dilakukan dalam Sidang Istimewa, yang biasanya mengarah kepada upaya pemakzulan. Setelah berlakunya UU 27 Tahun 2009 pasal 184 ayat 4 tentang MPR , DPR, DPD , dan DPRD, pemakzulan baru sah jika disetujui tigaperempat anggota MPR, namun kemudian syarat tersebut dibatalkan kembali oleh Mahkamah
Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia atas permintaan
Dewan Perwakilan Rakyat atau Sidang Tahunan Majelis
untuk meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden
atas pelaksaan putusan Majelis. Sidang ini diadakan jika
presiden dianggap melanggar Undang-Undang Dasar 1945
dan menyimpang dari GBHN , yang kemudian
pertanggungjawabannya akan dilakukan dalam Sidang
Istimewa, yang biasanya mengarah kepada upaya
pemakzulan.
Setelah berlakunya UU 27 Tahun 2009 pasal 184 ayat 4
tentang MPR , DPR, DPD , dan DPRD, pemakzulan baru sah
jika disetujui tigaperempat anggota MPR, namun kemudian
syarat tersebut dibatalkan kembali oleh Mahkamah