fazazhafirPengertianShalat Jama’ itu maksudnya menggabungkan pelaksanaan dua shalat wajib dalam satu waktu. Shalat yang boleh dijama’ adalah Zuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya. Jadi shalat subuh ga boleh dijama’ ya. Nah, shalat jama’ berdasarkan waktu pelaksanaanny ada dua macam, yaitu Jama’ Taqdim dan Jama’ Ta’khir. Jama’ Taqdim dilakukan pada waktu shalat yang awal, misalnya Zuhur-Ashar dilaksanakan di waktu Zuhur. Sedangkan Jama’ Ta’khir di waktu shalat yang kedua, misalnya Mahgrib-Isya dilakukan di waktu Isya. Lalu Shalat Qashar artinya meringkas shalat yang empat rakaat jadi dua rakaat. Jadi yang boleh diqashar cuma shalat Zuhur, Ashar, dan Isya. Ngerti kan ya? Pelaksanaan Shalat Jama’Pada umunya, orang-orang menganggap bahwa syarat dibolehkannya shalat jama’ adalah bepergian. Padahal, rukhshah (keringanan) untuk menjama’ shalat tu bukan cuma bepergian lho. Kita boleh menjama’ shalat karena sakit, karena hujan deras, karena angin kencang disertai hawa yang dingin, dan karena kondisi lain yang sangat mendesak. Kalau karena safar mah mungkin udah pada tau lah ya? Cuma yang jadi persoalan itu kadang-kadang soal jarak. “Eh, dari Jakarta ke Bandung aja kok dijama’ sih?” atau “Emang udah 80km ya?”Hmm, sebenarnya mengenai jarak ini, memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, karena memang tidak ada dalil tegas tentang jarak yang disampaikan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, pendapat yang paling kuat yang saya ambil adalah, jarak tempuh yang menyatakan seseorang itu safar atau tidak ya berdasarkan keumuman sekitar. Kalau jarak tertentu sudah bisa dikatakan safar/bepergian (misalnya berganti daerah, kota, provinsi, dll), maka insya Allah sudah bisa dikatakan safar. Kok gitu sih? Yah, soalnya kalau memang ada ketentuan yang pasti tentang jarak safar, Rasulullah pasti sudah menjelaskannya. Sepakat? :D Mengenai kebolehan shalat jama’ karena hal-hal lain, mari kita simak hadits berikut Dari Ibnu ’Abbas, beliau mengatakan, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.”Dalam riwayat Waki’, ia berkata, ”Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjama’ shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.”Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, ”Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjama’ shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim no. 705) Nah, dari satu hadits ini saja dapat diambil pelajaran bahwa shalat jama’ boleh karena keadaan takut (kondisi terancam) dan karena hujan. Rasulullah juga pernah menjama’ bukan karena hal-hal tersebut, tapi karena beliau ingin tidak memberatkan umatnya. Jadi, insya Allah boleh menjama’ dalam kondisi yang sangat mendesak/memberatkan. Hmm, sebenernya dalil-dalil yang lain masih banyak, tapi dikit-dikit aja deh ya, selebihnya cari sendiri biar dapet pahala menuntut ilmu, hehe *alibi* Pelaksanaan Shalat QasharShalat Qashar ini adalah salah satu rukhshah (keringanan) yang diberikan Allah kepada para hamba-Nya. Allah subhanahu wa ta’ala befirman”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, (QS. An-Nisa: 101) Seperti yang tertera di ayat tersebut, shalat qashar ini erat kaitannya dengan safar (lagi-lagi ya? hehe). Jadi, seseorang boleh shalat qashar ketika sedang safar. Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan, “Saya sering menyertai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perjalanan, dan beliau melaksanakan shalat tidak lebih dari dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim)Okay, jelas kan ya? Rasulullah mengqashar shalatnya ketika safar/bepergian, jadi kalau tidak sedang dalam kondisi safar ya jangan diqashar :DLain-lain tentang Jama’ dan Qashar Kalau shalatnya jama’, sunnahnya adalah tidak melaksanakan shalat rawatib (shalat sunnah sebelum/sesudah shalat wajib).Kalau ketika safar bermakmum sama yang mukim (shalatnya 4 rakaat), maka shalatnya harus ngikutin imamnya, jangan diqashar.Shalat jama’ dan qashar sekaligus boleh, kalau memang sedang dalam perjalanan banget (maksudnya emang kondisinya lagi jalan bukan di penginapan atau…yah ngerti lah ya? :D)Yak, terakhir, shalat jama’ dan shalat qashar adalah salah satu dari sekian banyak rukhshah dari Allah yang disampaikan melalui Rasul-Nya. Hal ini merupakan bentuk kasih sayang-Nya, maka hendaklah diterima dengan senang hati, karena ini juga termasuk sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Mencintai sunnah beliau sama dengan mencintai beliau :)
jamak takhir= megumpulkan 2 shalat, dan mengerjakan shalat terakhir atau belakanggan
Nah, shalat jama’ berdasarkan waktu pelaksanaanny ada dua macam, yaitu Jama’ Taqdim dan Jama’ Ta’khir. Jama’ Taqdim dilakukan pada waktu shalat yang awal, misalnya Zuhur-Ashar dilaksanakan di waktu Zuhur. Sedangkan Jama’ Ta’khir di waktu shalat yang kedua, misalnya Mahgrib-Isya dilakukan di waktu Isya. Lalu Shalat Qashar artinya meringkas shalat yang empat rakaat jadi dua rakaat. Jadi yang boleh diqashar cuma shalat Zuhur, Ashar, dan Isya. Ngerti kan ya? Pelaksanaan Shalat Jama’Pada umunya, orang-orang menganggap bahwa syarat dibolehkannya shalat jama’ adalah bepergian. Padahal, rukhshah (keringanan) untuk menjama’ shalat tu bukan cuma bepergian lho. Kita boleh menjama’ shalat karena sakit, karena hujan deras, karena angin kencang disertai hawa yang dingin, dan karena kondisi lain yang sangat mendesak. Kalau karena safar mah mungkin udah pada tau lah ya? Cuma yang jadi persoalan itu kadang-kadang soal jarak.
“Eh, dari Jakarta ke Bandung aja kok dijama’ sih?” atau “Emang udah 80km ya?”Hmm, sebenarnya mengenai jarak ini, memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, karena memang tidak ada dalil tegas tentang jarak yang disampaikan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, pendapat yang paling kuat yang saya ambil adalah, jarak tempuh yang menyatakan seseorang itu safar atau tidak ya berdasarkan keumuman sekitar. Kalau jarak tertentu sudah bisa dikatakan safar/bepergian (misalnya berganti daerah, kota, provinsi, dll), maka insya Allah sudah bisa dikatakan safar. Kok gitu sih? Yah, soalnya kalau memang ada ketentuan yang pasti tentang jarak safar, Rasulullah pasti sudah menjelaskannya. Sepakat? :D Mengenai kebolehan shalat jama’ karena hal-hal lain, mari kita simak hadits berikut Dari Ibnu ’Abbas, beliau mengatakan, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.”Dalam riwayat Waki’, ia berkata, ”Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjama’ shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.”Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, ”Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjama’ shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim no. 705)
Nah, dari satu hadits ini saja dapat diambil pelajaran bahwa shalat jama’ boleh karena keadaan takut (kondisi terancam) dan karena hujan. Rasulullah juga pernah menjama’ bukan karena hal-hal tersebut, tapi karena beliau ingin tidak memberatkan umatnya. Jadi, insya Allah boleh menjama’ dalam kondisi yang sangat mendesak/memberatkan. Hmm, sebenernya dalil-dalil yang lain masih banyak, tapi dikit-dikit aja deh ya, selebihnya cari sendiri biar dapet pahala menuntut ilmu, hehe *alibi* Pelaksanaan Shalat QasharShalat Qashar ini adalah salah satu rukhshah (keringanan) yang diberikan Allah kepada para hamba-Nya. Allah subhanahu wa ta’ala befirman”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, (QS. An-Nisa: 101) Seperti yang tertera di ayat tersebut, shalat qashar ini erat kaitannya dengan safar (lagi-lagi ya? hehe). Jadi, seseorang boleh shalat qashar ketika sedang safar. Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan, “Saya sering menyertai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perjalanan, dan beliau melaksanakan shalat tidak lebih dari dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim)Okay, jelas kan ya? Rasulullah mengqashar shalatnya ketika safar/bepergian, jadi kalau tidak sedang dalam kondisi safar ya jangan diqashar :DLain-lain tentang Jama’ dan Qashar Kalau shalatnya jama’, sunnahnya adalah tidak melaksanakan shalat rawatib (shalat sunnah sebelum/sesudah shalat wajib).Kalau ketika safar bermakmum sama yang mukim (shalatnya 4 rakaat), maka shalatnya harus ngikutin imamnya, jangan diqashar.Shalat jama’ dan qashar sekaligus boleh, kalau memang sedang dalam perjalanan banget (maksudnya emang kondisinya lagi jalan bukan di penginapan atau…yah ngerti lah ya? :D)Yak, terakhir, shalat jama’ dan shalat qashar adalah salah satu dari sekian banyak rukhshah dari Allah yang disampaikan melalui Rasul-Nya. Hal ini merupakan bentuk kasih sayang-Nya, maka hendaklah diterima dengan senang hati, karena ini juga termasuk sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Mencintai sunnah beliau sama dengan mencintai beliau :)