aaping28
Hukum Hamurabi di Babylonia yang menetapkan adanya aturan hukum yang menjamin keadilan bagi semua warga di negara Babylonia. Hukum tersebut terkenal sebagai jaminan hak asasi manusia.Solon di Athena yang mengajarkan bahwa orang-orang yang diperbudak karena tidak mampu melunasi hutangnya harus dibebaskan.Justianus (Kaisar Romawi, tahun 572 SM) merumuskan peraturan yang menjamin atas keadilan dan hak asasi manusia.Para filsuf Yunani Kuno seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles yang mengemukakan pikirannya tentang jaminan hak asasi manusia. maff jika ada kesalahan semoga bermanfaat
maff jika ada kesalahan semoga bermanfaat