varlordKelas : XI Pelajaran : PPKn Kategori : Hukum dalam Agama Kata Kunci : Ijma
Ijma merupakan kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas sebuah perkara dalam agama
Berikut ini adalah beberapa hal yang menyebabkan sehingga Ijma perlu dilakukan :
a. Adanya persoalan yang harus ditentukan status hukumnya dimana dalam nash Al-Quran dan As-Sunah tidak ditemukan hukumnya.
b. Nash Al-Quran dan As-Sunah sudah tidak turun lagi atau sudah berhenti sehingga banyak hal yang hukumnya tidak tercantum baik dalam Al-Quran maupun As-Sunah.
c. Pada masa setelah zaman Rasulullah jumlah mujtahid tidak terlalu banyak sehingga mereka dikordinir untuk melakukan kesepakatan dalam menentukan status hukum permasalahan yang timbul.
d. Diantara para mujtahid belum timbul perpecahan dan jika ada perselisihan pendapat masih bisa di persatukan.
Pelajaran : PPKn
Kategori : Hukum dalam Agama
Kata Kunci : Ijma
Ijma merupakan kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas sebuah perkara dalam agama
Berikut ini adalah beberapa hal yang menyebabkan sehingga Ijma perlu dilakukan :
a. Adanya persoalan yang harus ditentukan status hukumnya dimana dalam nash Al-Quran dan As-Sunah tidak ditemukan hukumnya.
b. Nash Al-Quran dan As-Sunah sudah tidak turun lagi atau sudah berhenti sehingga banyak hal yang hukumnya tidak tercantum baik dalam Al-Quran maupun As-Sunah.
c. Pada masa setelah zaman Rasulullah jumlah mujtahid tidak terlalu banyak sehingga mereka dikordinir untuk melakukan kesepakatan dalam menentukan status hukum permasalahan yang timbul.
d. Diantara para mujtahid belum timbul perpecahan dan jika ada perselisihan pendapat masih bisa di persatukan.