septyaamelia376
Fungsi BUMD = 1. Penyusunan kebijakan teknis administratif di bidang ; investasi , promosi , kerjasama investasi , pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu. 2.Pelaksana kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan. 3.Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan .
1 votes Thanks 7
meysara
1. pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan pembangunan 2.pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan
1. Penyusunan kebijakan teknis administratif di bidang ; investasi , promosi , kerjasama investasi , pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu.
2.Pelaksana kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
3.Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan .
2.pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan