MariaRubino
Peradilan dibawah MA disebut dgn peradilan umum yang terdiri dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Khusus (Pengadilan HAM, Pengadilan Anak, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi)
12345nauval
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Good Luck! :D