alfianiandaresta
Tujuan Diadakan Transmigrasi Adapun tujuan diadakannya transmigrasi adalah sebagai berikut: a.Untuk meratakan persebaran penduduk di seluruh wilayah nusantaraKarena sebagin besar penduduk terfokus di suatu wilayah seperti kota besar atau pulau yang memiliki kesempatan kerja atau kesempatan hidup besar. Sehingga agar di kota atau pulau yang dianggap maju tersebut tidak terjadi kepadatan penduduk yang tinggi maka perlu di lakukan penyebaran penduduk dengan cara transmigrasi. b.Untuk pertahanan dan keamanan / hankam lokal nasionalKarena pada umumnya di dearah yang memiliki tingkat kepadatan penduduk tinggi banyak terjadi tindak kriminalitas yang tinggi pula. c.Untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan memberikan kesempatan merubah nasib.Karena pada umumnya orang-orang diberikan kesempatan transmigrasi merupakan kalangan menengah kebawah maka dengan adanya program transmigrasi diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup karena oleh pemerintah mereka diberikan fasilitas yang menunjang seperti rumah, lahan untuk digarap dan hasilnya dapat mereka nikmati, dan masih banyak lagi.
Syarat untuk menjadi Transmigran Syarat untuk menjadi Transmigran adlah sebagai berikut : a.Warga Negara Indonesia adalah setiap warga negara yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia. b.Berkeluarga dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga. c.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. d.Berusia antara 18 sampai dengan 50 tahun sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali diatur lain dalam perjanjian kerjasama antar daerah. e.Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dimana pendaftar berdomisili. f.Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter. g.Memiliki keterampilan sesuai kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama antar daerah. h.Menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran. i.Lulus seleksi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Tim yang diberikan wewenang untuk melaksanakan seleksi.
a. Untuk meratakan persebaran penduduk di seluruh wilayah nusantaraKarena sebagin besar penduduk terfokus di suatu wilayah seperti kota besar atau pulau yang memiliki kesempatan kerja atau kesempatan hidup besar. Sehingga agar di kota atau pulau yang dianggap maju tersebut tidak terjadi kepadatan penduduk yang tinggi maka perlu di lakukan penyebaran penduduk dengan cara transmigrasi.
b. Untuk pertahanan dan keamanan / hankam lokal nasionalKarena pada umumnya di dearah yang memiliki tingkat kepadatan penduduk tinggi banyak terjadi tindak kriminalitas yang tinggi pula.
c. Untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan memberikan kesempatan merubah nasib.Karena pada umumnya orang-orang diberikan kesempatan transmigrasi merupakan kalangan menengah kebawah maka dengan adanya program transmigrasi diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup karena oleh pemerintah mereka diberikan fasilitas yang menunjang seperti rumah, lahan untuk digarap dan hasilnya dapat mereka nikmati, dan masih banyak lagi.
Syarat untuk menjadi Transmigran Syarat untuk menjadi Transmigran adlah sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia adalah setiap warga negara yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia.
b. Berkeluarga dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga.
c. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
d. Berusia antara 18 sampai dengan 50 tahun sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali diatur lain dalam perjanjian kerjasama antar daerah.
e. Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dimana pendaftar berdomisili.
f. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
g. Memiliki keterampilan sesuai kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama antar daerah.
h. Menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran.
i. Lulus seleksi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Tim yang diberikan wewenang untuk melaksanakan seleksi.