Apa saja yang harus dilakukan daerah dalam hal pemekaran daerah menurut UUD no 22 Tahun 1999
irmafebriyanti123
1.daerah mengajukan usulan pemekaran terhadap daerahnya selama telah memenuhi syarat teknis, administratif, dan fisik1 dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat yang ada di wilayahnya. 2. menjaga konsistensi penilaian pembentukan/pemekeran daerah Mewujudkan daerah yang mampu berkembang secara mandiri; 3. Menjaga keseimbangan perkembangan daerah antara daerah baru dengan daerah induknya; 4.Menghindari dampak negatif sosial dan lingkungan akibat adanya pemekaran daerah; 5.Meningkatkan pelayanan prasarana dan sarana yang optimal (yang dapat melayani seluruh wilayah).