dywentawiju
Kekerasan, hak dan kewajiban, diskriminasi
0 votes Thanks 0
DesiLoisaMSinaga
Yang dilindungi dalam HAM adalah hak setiap manusia yang mencakup hak untuk hidup, hak untuk memiliki sesuatu, dan hak kebebasan yang sifatnya mutlak dan tidak bisa diganggu gugat bahkan oleh manusia sekalipun.