shafiraudy354
UU Kepailitan 1998 tidak mengatur mengenai tugas dan fungsi hakim ad hoc. Mahkamah Agung kemudian mengaturnya dengan mengeluarkan Perma No. 3 Tahun 1999 yang kemudian direvisi dengan Perma No. 2 Tahun 2000 yang hingga kini masih berlaku. Tugas dan wewenang Hakim Ad Hoc diatur dalam Pasal 3 dan 4 Perma No. 2 Tahun 2000. Pasal 3 menyatakan bahwa: Hakim Ad Hoc bertugas sebagai Hakim Anggota dalam suatu Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutuskan perkara Niaga yang ditugaskan kepada Majelis yang bersangkutan;Dalam persidangan Hakim Ad Hoc mempunyai tugas dan wewenang yang sama dengan Anggota Majelis lainnya.
0 votes Thanks 1
DessiRahayu5
Hakim Ad Hoc mempunyai tugas dan wewenang yang sama dengan Anggota Majelis lainnya, lalu bedanya apa?