ginayuliantii
MA : Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan UU Mk:berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji uu terhadap UUD, mengutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus hasil perselisihan hasil pemilihan umum KY:berwenang mengusulkn pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjagaa dan menegakan ke hormatan, keluhuran, martabat.serta prilaku hakim
29 votes Thanks 43
andisadiyo24
Tugas MA : 1.menyelenggarakan peradilan guna tegaknya hukum dan peradilan 2.mengadili pada tingkat kasasi 3.memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai grasi,amnesti dan rehabilitasi Tugas MK: 1.mengadili tingkat pertama dan terakhir yg putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 2.memutus pembubaran partai politik dan memutuskan perselisihan ttg hasil pemilu Tugas KY: 1.menyiapkan calon hakim agung yg berakhlak mulia,jujur,berani dan berkompeten 2.melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yg jujur,bersih,transparan dan profesipnal.
Mk:berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji uu terhadap UUD, mengutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus hasil perselisihan hasil pemilihan umum
KY:berwenang mengusulkn pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjagaa dan menegakan ke hormatan, keluhuran, martabat.serta prilaku hakim
1.menyelenggarakan peradilan guna tegaknya hukum dan peradilan
2.mengadili pada tingkat kasasi
3.memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai grasi,amnesti dan rehabilitasi
Tugas MK:
1.mengadili tingkat pertama dan terakhir yg putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD
2.memutus pembubaran partai politik dan memutuskan perselisihan ttg hasil pemilu
Tugas KY:
1.menyiapkan calon hakim agung yg berakhlak mulia,jujur,berani dan berkompeten
2.melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yg jujur,bersih,transparan dan profesipnal.