adamdamarizki
1. Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. Mengusulkan: -Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
-Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.
-Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.
4. Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
5. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
6. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
7. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
8. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
9. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan
peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan daerah dan APBD.
Mengusulkan:
-Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian
gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui
Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan
pengangkatan/pemberhentian.
-Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian
bupati/wakil bupati kepada Gubernur melalui Menteri
Dalam Negeri.
-Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali
kota/wakil wali kota kepada Gubernur melalui Menteri
Dalam Negeri.
4. Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil
bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan
jabatan wakil kepala daerah.
5. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian
internasional di daerah.
6. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
7. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala
daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
8. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang
membebani masyarakat dan daerah.
9. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semoga Membantu !!!!