1. Melaksanakan mandate/kebijakan yang ditetapkan oleh Forum Nasional Perlindungan Anak;
2. Menjabarkan Agenda Perlindungan Anak dalam Program Tahunan.
3. Membentuk dan memperkuat jaringan kerjasama dalam upaya perlindungan anak, baik dengan LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah, maupun lembaga internasional, pemerintah dan non-pemerintah;
4. Menggali sumber daya dan dana yang dapat membantu peningkatan upaya perlindungan anak; serta
5. Melaksanakan administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang kinerja Lembaga Perlindungan Anak.
0 votes Thanks 1
DwiApriKurniawan
1. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan perundang-undangan yg berkaitan dgn perlindungan anak, mengmupulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, mlakukan penelaaah dan pemantauan, evaluasi dan pngawasan terhadap perlindungan anak di indonesia 2.Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak
1. Melaksanakan mandate/kebijakan yang ditetapkan oleh Forum Nasional Perlindungan Anak;
2. Menjabarkan Agenda Perlindungan Anak dalam Program Tahunan.
3. Membentuk dan memperkuat jaringan kerjasama dalam upaya perlindungan anak, baik dengan LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah, maupun lembaga internasional, pemerintah dan non-pemerintah;
4. Menggali sumber daya dan dana yang dapat membantu peningkatan upaya perlindungan anak; serta
5. Melaksanakan administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang kinerja Lembaga Perlindungan Anak.
2.Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak