Apa saja tugas MA,MK,Dan,KY dalam melaksanan tugas nya?
oknita
Tugas MA1.Mengadili tingkat kasasi,menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan wewenang lainnya yang diberi oleh UU
Tugas MK 1. Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Tugas KY 1.Berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,Keluhuran martabat,serta perilaku hakim.
1 votes Thanks 1
Iqis
Tugas MA : mengawasi jalannya uu, memberi sanksi terhadap pelanggaran uu, mengadili semua perkara di tingkat kasasi, baik pidana maupun perdata. Tugas MK : mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, menguji uu terhadap uud, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh uud, memutuskan pembubaran partai politik, memutuskan perselisihan hasil pemilu. Tugas KY : mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung, mengusulkan pengangkatan hakim agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas MK
1. Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Tugas KY
1.Berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,Keluhuran martabat,serta perilaku hakim.
Tugas MK : mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, menguji uu terhadap uud, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh uud, memutuskan pembubaran partai politik, memutuskan perselisihan hasil pemilu.
Tugas KY : mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung, mengusulkan pengangkatan hakim agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.