JrsVicky
Tugas MA : 1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU. 2. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi. 3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presidenmemberikan grasi dan rehabilitasi.
Tugas MK : 1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus hasil perselisihan hasil Pemilihan Umum. 2. Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Tugas KY : 1. Berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 2. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, Komisi Yudisial mempunyai tugas: a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung c. Menetapkan calon Hakim Agung d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR 3. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim, dengan tugas utama : a. Menerima laporan petugas Komisi Yudisial 4. Pengaduan masyarakat tentang perilaku Hakim : a. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku Hakim. b. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
udiharta
Tugas MA adalah mengubah dan menetapkan undang - undang dasar tahun 1945 tugas MK adalah menguji unduang - undang dengan UUD 1945 tugas KY adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung
1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.
2. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presidenmemberikan grasi dan rehabilitasi.
Tugas MK :
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus hasil perselisihan hasil Pemilihan Umum.
2. Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Tugas KY :
1. Berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
2. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
c. Menetapkan calon Hakim Agung
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
3. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim, dengan tugas utama :
a. Menerima laporan petugas Komisi Yudisial
4. Pengaduan masyarakat tentang perilaku Hakim :
a. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku Hakim.
b. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
tugas MK adalah menguji unduang - undang dengan UUD 1945
tugas KY adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung