gilangkurniawan
DPD IKUT MEMBAHAS RANCANGAN UNDANG2 YG BERKAITAN DENGAN OTONOMI DAERAH, DPD DAPAT MELAKUKAN PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN UNDANG2 MENGENAI OTONOMI DAERAH, PEMBENTUKAN, PEMEKARAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH
1 votes Thanks 3
amru06
Tugas DPD: - dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDEkonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah - ikutserta membahas RUU Otonomi daerah - memberika perimbangan kepada DPR dalam hal RUU, APBN, dan RUU yang bekaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tersebut.
- dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDEkonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah
- ikutserta membahas RUU Otonomi daerah
- memberika perimbangan kepada DPR dalam hal RUU, APBN, dan RUU yang bekaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tersebut.