laili290
1. mengajukan rancangan desa 2. membina kehidupan desa 3. membina perekonomian desa
0 votes Thanks 0
ichachaan
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Perwakilan Desa (BPD). 2. Mengajukan rancangan Peraturan Desa. 3. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD. 4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD. 5. Membina kehidupan masyarakat desa. 6. Membina perekonomian desa. 7. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif. 8. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang undangan. 9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.
2. membina kehidupan desa
3. membina perekonomian desa
2. Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
3. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
5. Membina kehidupan masyarakat desa.
6. Membina perekonomian desa.
7. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
8. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang undangan.
9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Semoga Membantu^^