almasfarhah
Tugas dan wewenang: Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPRIkut membahas RUU
1 votes Thanks 3
yurikokumiko Fungsi, Tugas & Wewenang Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini. Fungsi Legislasi Tugas dan wewenang: Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPRIkut membahas RUU Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah. Fungsi Pertimbangan Memberikan pertimbangan kepada DPR Fungsi Pengawasan Tugas dan wewenang: Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPKBidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.