AsfathariRS
Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi : penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; danpenggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.BPD mempunyai tugas dan wewenang : a. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa; d. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa; e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; f. memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa; g. menyusun tata tertib BPD
Tugas Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan meliputi : menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkanmelaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; danpenggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.BPD mempunyai tugas dan wewenang :
a. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
f. memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
g. menyusun tata tertib BPD
Tugas Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan meliputi :
menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkanmelaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja