silviindra
1 ) Rapat anggota Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini. a) Anggaran dasar (AD). b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi. c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas. d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan. e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas. f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU). g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi. 2 ) Pengurus Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi. a) Mengelola koperasi dan bidang usaha. b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi. c) Menyelenggarakan rapat anggota. d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi. e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas. Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan. Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini. a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan. b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi. c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus. 3 ) Pengawas Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini. a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus. b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya. Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini. a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi. b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
Rapat anggota merupakan perangkat yang
penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah
rapat yang dihadiri oleh seluruh atau
sebagian besar anggota koperasi. Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat
anggota, seorang anggota koperasi akan
menggunakan hak suaranya. Rapat anggota
berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut
ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan
pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi, serta
pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari
kalangan anggota. Pengurus adalah
pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan
paling lama lima tahun. Berikut ini tugas
pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas
dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus,
dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat
anggota atau rapat anggota luar biasa dalam
mengelola usaha koperasi. Jika koperasi
mengalami kerugian karena tindakan pengurus
baik disengaja maupun karena kelalaiannya,
pengurus harus mempertanggungjawabkan
kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang
merugikan koperasi itu karena kesengajaan,
pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri
atas hal-hal berikut ini.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan atau penolakan
seseorang sebagai anggota koperasi
berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan
kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu
perangkat organisasi koperasi, dan menjadi
suatu lembaga/badan struktural koperasi.
Pengawas mengemban amanat anggota untuk
melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi. Koperasi dalam melakukan
usahanya diarahkan pada bidang-bidang
yang berkaitan dengan kepentingan anggota
untuk mencapai kesejahteraan anggota.
Lapangan usaha itu menyangkut segala
bidang kehidupan ekonomi rakyat dan
kepentingan orang banyak, antara lain bidang
perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha
produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan
namanya sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan koperasi oleh
pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil
pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka
harus diberi wewenang yang cukup untuk
mengemban tanggung jawab tersebut.
Pengawas koperasi mempunyai wewenang
berikut ini.
a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang
diperlukan.