Apa saja syarat-syarat untuk menjadi kepala daerah?
luthfiidrus1612
Setia kepada pancasila dan uud, berumur minimal 35 tahun, tidak pernah terjangkit tindak pidana atau penjara, pendidikan minimal sma
3 votes Thanks 6
ifkhy
“Calon Kepala Desawajibmemenuhi persyaratan:a. warga negara Republik Indonesia;b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;k. berbadan sehat;l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; danm. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.Menjawab pertanyaan Anda, jelas kiranya bahwa calon kepala desa wajib berusia minimal 25 tahun pada saat ia mendaftar. Dengan kata lain, orang dalam pertanyaan Anda tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala desa karena usianya tidak terpenuhi. Di samping itu, sepanjang penelusuran kami, baik dalam UU Desa maupun peraturan pelaksananya yakniPeraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(“PP Desa”)ini tidak menjelaskan apakah calon kepala desa yang bersangkutan boleh mencalonkan diri jika ia telah menikah meskipunusianya belum mencapai 25 tahun.Dalam prakitknya, aturan pencalonan kepala desa ini dituangkan kembali dalam suatu peraturan daerah setempat. Sebagai contoh adalah aturan pencalonan kepala desa di kabupaten Magetan yang diatur dalamPeraturan Bupati Magetan Nomor 43 Tahun 2013tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa(“Perbup Magetan 43/2013”).DalamLampiran I Romawi II Angka 3huruf dPerbup Magetan 43/2013dikatakan bahwa yang dapat dipilih menjadi kepala desa adalah penduduk desa warga Negara Indonesia yang memenuhi .