ekasafitri1526
Syarat berdirinya suatu negera adalah dengan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat, sesuai dengan Konvensi Montevideo tahun 1933 oleh Mahfud MD disebut unsur konstitutif, sementara tambahan lainnya adalah unsur deklaratif (Pengakuan dari negara lainnya). Jika salah satu dari ketiga syarat tersebut tidak dimiliki, maka tidak bisa disebut negara
0 votes Thanks 1
Nisaa252
Ada wilayah, penduduk, pemerintah , pengakuan dr negara lain.
rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat, sesuai
dengan Konvensi Montevideo tahun 1933 oleh Mahfud MD
disebut unsur konstitutif, sementara tambahan lainnya
adalah unsur deklaratif (Pengakuan dari negara lainnya).
Jika salah satu dari ketiga syarat tersebut tidak dimiliki,
maka tidak bisa disebut negara