Apa saja substansi yang digunakan dalam sistem hukum?
agustina1pakpahan Teori Sistem Hukum FriedmanMenurut Lawrence Meir Friedman, seorang ahli sosiologi hukum dari Stanford University, adaempat elemen utama dari sistem hukum (legal system), yaitu:1. Struktur Hukum (Legal Structure)2. Isi Hukum (Legal Substance)3. Budaya Hukum (Legal Culture)4. Dampak Hukum (Legal Impact)Menurut Lawrence Meir Friedman berhasil atau tidaknya Penegakan hukum bergantung pada:Substansi Hukum, Struktur Hukum/Pranata Hukum dan Budaya Hukum. Pertama: SubstansiHukum: Dalam teori Lawrence Meir Friedman hal ini disebut sebagai sistem substansial yangmenentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan. Substansi juga berarti produk yangdihasilkan oleh orang yang berada dalam sistem hukum yang mencakup keputusan yang merekakeluarkan, aturan baru yang mereka susun.Substansi juga mencakup hukum yang hidup (living law), bukan hanya aturan yang ada dalamkitab undang-undang (law books). Sebagai negara yang masih menganut sistem Civil LawSistem atau sistem Eropa Kontinental (meski sebagaian peraturan perundang-undangan jugatelah menganut Common Law Sistem atau Anglo Sexon) dikatakan hukum adalah peraturan- peraturan yang tertulis sedangkan peraturan-peraturan yang tidak tertulis bukan dinyatakanhukum. Sistem ini mempengaruhi sistem hukum di Indonesia. Salah satu pengaruhnya adalah adanya asas Legalitas dalam KUHP. Dalam Pasal 1 KUHP ditentukan “tidak ada suatu perbuatan pidana yang dapat di hukum jika tidak ada aturan yang mengaturnya”. Sehingga bisa atau tidaknya suatu perbuatan dikenakan sanksi hukum apabila perbuatan tersebut telah mendapatkan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan