Apa saja sih hasil dari semua sidang PPKI? yang lengkap yaaaaaa........ Terus macam macam kedaulatan apa aja? jelaskan yaaa.........
Intan10
18 Agustus 1945. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata.Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk. Pada hari berikutnya, tanggal 19 Agustus 1945 PPKI melanjutkan sidangnya dan berhasil memutuskan beberapa hal berikut. Pembagian wilayah, terdiri atas 8 provinsi. Jawa Barat, gubernurnya Sutarjo KartohadikusumoJawa Tengah, gubernurnya R. Panji SurosoJawa Timur, gubernurnya R.A. SuryoBorneo (Kalimantan), gubernurnya Ir. Pangeran Muhammad NoorSulawesi, gubernurnya Dr. G.S.S.J. Sam RatulangiMaluku, gubernurnya Mr. J. LatuharharySunda Kecil (Nusa Tenggara), gubernurnya Mr. I. Gusti Ktut PudjaSumatra, gubernurnya Mr. Teuku Mohammad Hassan Membentuk Komite Nasional (Daerah). Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4 menteri negara. Berikut ini 12 departemen tersebut.Departemen Dalam Negeri dikepalai R.A.A. Wiranata KusumahDepartemen Luar Negeri dikepalai Mr. Ahmad SubardjoDepartemen Kehakiman dikepalai Prof. Dr. Mr. SupomoDepartemen Keuangan dikepalai Mr. A.A MaramisDepartemen Kemakmuran dikepalai Surachman CokroadisurjoDepartemen Kesehatan dikepalai Dr. Buntaran MartoatmojoDepartemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan dikepalai Ki Hajar DewantaraDepartemen Sosial dikepalai Iwa KusumasumantriDepartemen Pertahanan dikepalai SupriyadiDepartemen Perhubungan dikepalai Abikusno TjokrosuyosoDepartemen Pekerjaan Umum dikepalai Abikusno TjokrosuyosoDepartemen Penerangan dikepalai Mr. Amir Syarifudin Sedangkan 4 menteri negara yaitu: Menteri negara Wachid Hasyim Menteri negara M. AmirMenteri negara R. Otto IskandardinataMenteri negara R.M Sartono Di samping itu diangkat pula beberapa pejabat tinggi negara yaitu: Ketua Mahkamah Agung, Dr. Mr. Kusumaatmaja Jaksa Agung, Mr. Gatot TarunamihardjaSekretaris negara, Mr. A.G. PringgodigdoJuru bicara negara, Soekarjo Wirjopranoto Sidang PPKI yang ketiga tanggal 22 Agustus 1945 memutuskan: Pembentukan Komite Nasional Membentuk Partai Nasional Indonesia Pembentukan Badan Keamanan Rakyat macam-macam kedaulatan: a. Kedaulatan Tuhan Menurut teori ini, kedaulatan berasal dari Tuhan yang diberikan kepada raja atau penguasa. b. Kedaulatan Raja Kedaulatan suatu negara terletak di tangan raja
Madhras
Hasil sidang PPKI a. Sidang I 18 Agustus 1945 1. Mengesahkan UUD 1945 2. Memilih dan Mengangkat Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sbg Presiden dan Wakil Presiden. 3. Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat untuk membantu tugas Presiden sebelum dibentukanya MPR dan DPR
b. Sidang 2 19 Agustus 1945 1. Membentuk 12 Departemen dan 4 Menteri Negara 2. Pembentukan 8 Provinsi
c. Sidang 3 20 Agustus 1945 1. Membentuk Komite Nasional Indonesia 2. Membentuk Partai Nasional Indonesia 3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat
Teori kedaulatan diantaranya: a. Teori Kedaulatan Tuhan Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Artinya, raja atau penguasa negara mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sehingga kehendak raja atau penguasa juga merupakan kehendak Tuhan.
b. Teori Kedaulatan Raja Teori kedaulatan raja merupakan perwujudan dari teori kedaulatan Tuhan. Kekuasaan tertinggi di tangan raja atau penguasa. Oleh karena itu, raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi yang mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan sehingga kekuasaan raja mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
c. Teori Kedaulatan Negara Berdasarkan teori ini, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Negara sebagai lembaga tertinggi yang memiliki kekuasaan. Kedaulatan negara muncul bersama dengan berdirinya suatu negara.
d. Teori Kedaulatan Hukum Teori kedaulatan hukum menekankan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis. Oleh karena itu, pelaksanaan pemerintahan dibatasi oleh norma sehingga tidak bersifat absolut.
e. Teori Kedaulatan Rakyat Teori kedaulatan rakyat mengajarkan bahwa kekuasaan negara tertinggi terletak di tangan rakyat. Sumber ajaran kedaulatan rakyat adalah demokrasi. Teori ini memunculkan timbulnya suatu teori pembagian kekuasaan seperti dalam ajaran trias politika yang dikemukakan oleh Montesquieu.
Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata.Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
Pada hari berikutnya, tanggal 19 Agustus 1945 PPKI melanjutkan sidangnya dan berhasil
memutuskan beberapa hal berikut. Pembagian wilayah, terdiri atas 8 provinsi.
Jawa Barat, gubernurnya Sutarjo KartohadikusumoJawa Tengah, gubernurnya R. Panji SurosoJawa Timur, gubernurnya R.A. SuryoBorneo (Kalimantan), gubernurnya Ir. Pangeran Muhammad NoorSulawesi, gubernurnya Dr. G.S.S.J. Sam RatulangiMaluku, gubernurnya Mr. J. LatuharharySunda Kecil (Nusa Tenggara), gubernurnya Mr. I. Gusti Ktut PudjaSumatra, gubernurnya Mr. Teuku Mohammad Hassan Membentuk Komite Nasional (Daerah). Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4 menteri negara. Berikut ini 12 departemen tersebut.Departemen Dalam Negeri dikepalai R.A.A. Wiranata KusumahDepartemen Luar Negeri dikepalai Mr. Ahmad SubardjoDepartemen Kehakiman dikepalai Prof. Dr. Mr. SupomoDepartemen Keuangan dikepalai Mr. A.A MaramisDepartemen Kemakmuran dikepalai Surachman CokroadisurjoDepartemen Kesehatan dikepalai Dr. Buntaran MartoatmojoDepartemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan dikepalai Ki Hajar DewantaraDepartemen Sosial dikepalai Iwa KusumasumantriDepartemen Pertahanan dikepalai SupriyadiDepartemen Perhubungan dikepalai Abikusno TjokrosuyosoDepartemen Pekerjaan Umum dikepalai Abikusno TjokrosuyosoDepartemen Penerangan dikepalai Mr. Amir Syarifudin Sedangkan 4 menteri negara yaitu: Menteri negara Wachid Hasyim Menteri negara M. AmirMenteri negara R. Otto IskandardinataMenteri negara R.M Sartono Di samping itu diangkat pula beberapa pejabat tinggi negara yaitu: Ketua Mahkamah Agung, Dr. Mr. Kusumaatmaja Jaksa Agung, Mr. Gatot TarunamihardjaSekretaris negara, Mr. A.G. PringgodigdoJuru bicara negara, Soekarjo Wirjopranoto Sidang PPKI yang ketiga tanggal 22 Agustus 1945 memutuskan: Pembentukan Komite Nasional Membentuk Partai Nasional Indonesia Pembentukan Badan Keamanan Rakyat
macam-macam kedaulatan:
a. Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini, kedaulatan berasal dari Tuhan yang diberikan kepada
raja atau penguasa.
b. Kedaulatan Raja
Kedaulatan suatu negara terletak di tangan raja
a. Sidang I 18 Agustus 1945
1. Mengesahkan UUD 1945
2. Memilih dan Mengangkat Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sbg Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat untuk membantu tugas Presiden sebelum dibentukanya MPR dan DPR
b. Sidang 2 19 Agustus 1945
1. Membentuk 12 Departemen dan 4 Menteri Negara
2. Pembentukan 8 Provinsi
c. Sidang 3 20 Agustus 1945
1. Membentuk Komite Nasional Indonesia
2. Membentuk Partai Nasional Indonesia
3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat
Teori kedaulatan diantaranya:
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Artinya, raja atau penguasa negara mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sehingga kehendak raja atau penguasa juga merupakan kehendak Tuhan.
b. Teori Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan raja merupakan perwujudan dari teori kedaulatan Tuhan. Kekuasaan tertinggi di tangan raja atau penguasa. Oleh karena itu, raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi yang mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan sehingga kekuasaan raja mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
c. Teori Kedaulatan Negara
Berdasarkan teori ini, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Negara sebagai lembaga tertinggi yang memiliki kekuasaan. Kedaulatan negara muncul bersama dengan berdirinya suatu negara.
d. Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum menekankan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis. Oleh karena itu, pelaksanaan pemerintahan dibatasi oleh norma sehingga tidak bersifat absolut.
e. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat mengajarkan bahwa kekuasaan negara tertinggi terletak di tangan rakyat. Sumber ajaran kedaulatan rakyat adalah demokrasi. Teori ini memunculkan timbulnya suatu teori pembagian kekuasaan seperti dalam ajaran trias politika yang dikemukakan oleh Montesquieu.