Apa saja prinsip koperasi indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992?
antonsonjaya
Prinsip Koperasi Menurut UU No 25 tahun 19921.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbukaMaksudnya : Semua orang berhak menjadi anggota koperasi dan tidak adanya suatu paksaan2..Pengelolaan dilakukan secara demokrasiMaksudnya: Semua kegiatan usaha koperasi dalam pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah.3.Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usahaMaksudnya: besarnya jasa usaha masing-masing anggota berpengaruh terhadap pembagian SHU4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modalMaksudnya: pemberian balas jasa tergantung besarnya iuran para anggota terhadap modal5.KemandirianMaksudnya: segala sesuatu yang menyangkut mengenai koperasi harus bisa menyelesaikan secara mandiri dengan memusyawarahkannya bersama semua anggota koperasi.6.Pendidikan PerkoperasianMaksudnya: semua anggota koperasi dalam melaksanakan tugasnya harus mengetahui apa itu pengertian dari koperasi, prinsip-prinsip koperasi, seta UU mengenai perkoperasian. Semua itu dapat dipelajari oleh semua anggota koperasi. 7.Kerjasama antar koperasiMaksudnya: Semua organisasi koperasi dapat menjalin kerjasama,untuk kemakmuran masyarakat dan anggota koperasi.
7.Kerjasama antar koperasiMaksudnya: Semua organisasi koperasi dapat menjalin kerjasama,untuk kemakmuran masyarakat dan anggota koperasi.