rosalma Pokok-Pokok Sistem Tanam Paksa: 1) Rakyat wajib menyiapkan 1/5 dari lahan garapan untuk ditanami tanaman wajib. 2) Lahan tanaman wajib bebas pajak, karena hasil yang disetor sebagai pajak.3) Setiap kelebihan hasil panen dari jumlah pajak akan dikembalikan. 4) Tenaga dan waktu yang diperlukan untuk menggarap tanaman wajib, tidak boleh melebihi waktu yang diperlukan untuk menanam padi. 5) Rakyat yang tidak memiliki tanah wajib bekerja selama 66 hari dalam setahun di perkebunan atau pabrik milik pemerintah. 6) Jika terjadi kerusakan atau gagal panen, menjadi tanggung jawab pemerintah.7) Pelaksanaan tanam paksa diserahkan sepenuhnya kepada para penguasa pribumi (kepala desa).
2 votes Thanks 13
Rosmitamita04
1.Penduduk diharuskan menyediakan sebagian tanahnya untuk tanaman yang laku dijual (di eksport) ke Eropa. 2. Tanah yang dipergunakan tidak melebihi 1/5 tanah yang dimiliki penduduk desa. 3. Waktu untuk memelihara tanaman tidak melebihi waktu yang diperlukan untuk memelihara tanaman padi. 4. Bagian tanah yang ditanami tersebut bebas pajak. 5. Bila hasil bumi melebihi nilai pajak yang harus dibayar rakyat maka kelebihan hasil bumi tersebut diberikan kepada rakyat. 6. Jika gagal panen yang tidak disebabkan oleh kesalahan petani maka kerugian di tanggung pemerintah. 7. Penduduk yang bukan petani wajib bekerja di kebun, pabrik atau pengangkutan untuk kepentingan Belanda.
1) Rakyat wajib menyiapkan 1/5 dari lahan garapan untuk ditanami tanaman wajib.
2) Lahan tanaman wajib bebas pajak, karena hasil yang disetor sebagai pajak.3) Setiap kelebihan hasil panen dari jumlah pajak akan dikembalikan.
4) Tenaga dan waktu yang diperlukan untuk menggarap tanaman wajib, tidak boleh melebihi waktu yang diperlukan untuk menanam padi.
5) Rakyat yang tidak memiliki tanah wajib bekerja selama 66 hari dalam setahun di perkebunan atau pabrik milik pemerintah.
6) Jika terjadi kerusakan atau gagal panen, menjadi tanggung jawab pemerintah.7) Pelaksanaan tanam paksa diserahkan sepenuhnya kepada para penguasa pribumi (kepala desa).
untuk tanaman yang laku dijual (di eksport) ke Eropa.
2. Tanah yang dipergunakan tidak melebihi 1/5 tanah yang
dimiliki penduduk desa.
3. Waktu untuk memelihara tanaman tidak melebihi waktu
yang diperlukan untuk memelihara tanaman padi.
4. Bagian tanah yang ditanami tersebut bebas pajak.
5. Bila hasil bumi melebihi nilai pajak yang harus dibayar
rakyat maka kelebihan hasil bumi tersebut diberikan
kepada rakyat.
6. Jika gagal panen yang tidak disebabkan oleh kesalahan petani maka kerugian di tanggung pemerintah.
7. Penduduk yang bukan petani wajib bekerja di kebun, pabrik atau pengangkutan untuk kepentingan Belanda.