Sejak terjadinya amandemen UUD 1945 pada tahun 1998, terdapat beberapa perubahan signifikan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Berikut adalah beberapa perubahan utama yang terjadi:
1. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung: Sebelum amandemen, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, setelah amandemen, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
2. Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD): Amandemen UUD 1945 juga mengubah struktur legislatif dengan memperkenalkan DPD sebagai lembaga legislatif kedua yang mewakili daerah-daerah di Indonesia. DPR tetap menjadi lembaga legislatif utama yang mewakili rakyat secara umum.
3. Pengaturan tentang kekuasaan dan kewenangan: Amandemen UUD 1945 juga mengubah pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah diberikan otonomi yang lebih besar dalam mengelola urusan lokal, termasuk pengaturan keuangan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
4. Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia: Amandemen UUD 1945 juga memperkuat pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini tercermin dalam penambahan pasal-pasal yang mengatur hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, dan perlindungan terhadap diskriminasi.
5. Pembentukan Mahkamah Konstitusi: Amandemen UUD 1945 juga memperkenalkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan konstitusi yang independen. Mahkamah Konstitusi bertugas memeriksa dan memutuskan konstitusionalitas undang-undang serta sengketa hasil pemilihan umum.
6. Perubahan dalam sistem kepresidenan: Amandemen UUD 1945 juga mengubah beberapa ketentuan terkait kepresidenan, termasuk batasan masa jabatan Presiden menjadi dua periode lima tahun dan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengajukan mosi tidak percaya terhadap Presiden.
Perubahan-perubahan ini merupakan beberapa contoh signifikan dari perubahan sistem pemerintahan setelah terjadinya amandemen UUD 1945 sejak tahun 1998. Namun, perubahan lebih lanjut juga terjadi melalui amandemen-amandemen berikutnya, seperti amandemen keempat pada tahun 2002 dan amandemen ketiga belas pada tahun 2019.
Jawaban:
Sejak terjadinya amandemen UUD 1945 pada tahun 1998, terdapat beberapa perubahan signifikan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Berikut adalah beberapa perubahan utama yang terjadi:
1. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung: Sebelum amandemen, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, setelah amandemen, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
2. Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD): Amandemen UUD 1945 juga mengubah struktur legislatif dengan memperkenalkan DPD sebagai lembaga legislatif kedua yang mewakili daerah-daerah di Indonesia. DPR tetap menjadi lembaga legislatif utama yang mewakili rakyat secara umum.
3. Pengaturan tentang kekuasaan dan kewenangan: Amandemen UUD 1945 juga mengubah pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah diberikan otonomi yang lebih besar dalam mengelola urusan lokal, termasuk pengaturan keuangan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
4. Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia: Amandemen UUD 1945 juga memperkuat pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini tercermin dalam penambahan pasal-pasal yang mengatur hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, dan perlindungan terhadap diskriminasi.
5. Pembentukan Mahkamah Konstitusi: Amandemen UUD 1945 juga memperkenalkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan konstitusi yang independen. Mahkamah Konstitusi bertugas memeriksa dan memutuskan konstitusionalitas undang-undang serta sengketa hasil pemilihan umum.
6. Perubahan dalam sistem kepresidenan: Amandemen UUD 1945 juga mengubah beberapa ketentuan terkait kepresidenan, termasuk batasan masa jabatan Presiden menjadi dua periode lima tahun dan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengajukan mosi tidak percaya terhadap Presiden.
Perubahan-perubahan ini merupakan beberapa contoh signifikan dari perubahan sistem pemerintahan setelah terjadinya amandemen UUD 1945 sejak tahun 1998. Namun, perubahan lebih lanjut juga terjadi melalui amandemen-amandemen berikutnya, seperti amandemen keempat pada tahun 2002 dan amandemen ketiga belas pada tahun 2019.