yunus5(MK) suatu lembaga Negara yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga negara badan kehakiman tertinggi yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan agama, lingkurangan peradilan tata usaha negara.
MA dalam memutuskan sebuah hukum terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh yang lain.
MK, Mahkamah Konstitusi
Untuk mudahnya jika MK bertugas mengadili maka MA bertugas memutuskan.