Kenapa Jepang sampai membentuk BPUPKI? Jawabannya adalah sebagai realisasi janji Perdana Menteri Jepang yaitu Perdana Menteri Koiso pada tanggal 7 September 1944. Janji Perdana Menteri Koiso yaitu janji pemberian kemerdekaan kepada Indonesia kelak dikemudian hari. Janji tersebut diucapkan di depan parlemen Jepang, dengan maksud untuk mengurangi perlwanan rakyat dan agar rakyat Indonesia bersedia membantu Jepang dalam perang Pasifik melawan Sekutu. Adapun Tujuan dan Tugas BPUPKI sebagai berikut: Tujuannya adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang berhubungan dengan politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan lain-lain yang dibutuhkan bangsa Indonesia dalam pembetukan negara Indonesia Merdeka. Tugas BPUPKI adalah mempelajari dan menyusun rencana-rencana pembangunan pemerintah Indonesia merdeka.
Pelantikan anggota BPUPKI pada tanggal 28 Mei 1945, dengan ketua dr. KRT. Radjiman Wediodiningrat yang di bantu oleh 2 ketua muda, yaitu R.P. Soeroso, berasal dari Indonesia dan Icibangase berasal dari Jepang. Anggota BPUPKI berjumlah 67 orang bangsa Indonesia dan 7 orang bangsa Jepang.
Sidang BPUPKI BPUPKI berhasil melaksanakan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama berlangsung antara 29 Mei - 1 Juni 1945 membahas rumusan dasar negara. Sidang kedua berlangsung tanggal 10 - 16 Juli 1945 membahas tentang batang tubuh UUD negara Indonesia merdeka. Sidang BPUPKI pertama tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 Sidang ini merupakan realisasi dari tugas BPUPKI sebagai usaha mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Sehubungan dengan rumusan dasar negara, para peserta sidang mendengar pidato dari tokoh-tokoh pergerakan nasional. Pembicara pokok pada sidang I ini sebagai berikut: Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945). Usulan materi Rumusan Dasar Negara yang pertama diusulkan oleh Mr. Muh Yamin, sebagai berikut:Peri KebangsaanPeri KemanusiaanPeri KetuhananPeri KerakyatanKesejahteraan RakyatProf. Dr. Mr. Supomo (31 Mei 1945). Materi Rumusan Dasar Negara yang diusulkan sebagai berikut:PersatuanKekeluargaanMufakat dan DemokrasiMusyawarahKeadilan SosialIr. Soekarno (1 Juni 1945). Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengemukakan tentang materi lima dasar negara.menurut seorang ahli bahasa teman Ir. Soekarno, lima dasar negara ini dinamakan Pancasila. Pidato Ir. Soekarno ini kemudian dikenal dengan sebagai hari lahirnya Pancasila. Berikut ini isi lima dasar negara yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno, sebagai berikut:Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)Internasionalisme atau peri kemanusiaanMufakat atau Demokrasi Kesejahteraan SosialKetuhanan yang berkebudayaan (Ketuhanan Yang Maha Esa) Sampai berakhirnya sidang I, masih belum ditemukan kesepakatan untuk perumusan dasar negara. Untuk itu dibentuklah Panitia sembilan yang beranggotakan sembilan orang, diantaranya yakni: Ir. SoekarnoAbdul Kahar MuzakirDrs. Moh. HattaWachid HasyimMr. Muh. YaminH. Agus SalimMr. Ahmad SoebardjoAbikusno TjokrosoejosoMr. A.A. Maramis Panitia Sembilan bekerja setelah BPUPKI memasuki masa reses selama satu bulan terhitung sejak berakhirnya sidang pertama. Tugas dari Panitia Sembilan adalah menampung saran-saran, usul-usul dan konsepsi para anggota BPUPKI.
Pada Tanggal 22 Juni 1945, berhasil merumuskan sebuah naskah yang disebut Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Menurut dokumen tersebut, dasar negara Indonesia sebagai berikut, Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknyaKemanusiaan yang adil dan beradabPersatuan IndonesiaKerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilanKeadilan sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaSelanjutnya perubahan dilakukan pada sila pertama dan diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Perubahan ini dilakukan karena adanya kritik dari perwakilan wilayah timur Indonesia dan adanya kenyataan bahwa masyarakat Indonesia menganut agama yang heterogen.
Sidang BPUPKI kedua pada tanggal 10 - 16 Juli 1945 Sidang kedua BPUPKI membahas tentang rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), untuk keperluan itu dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan beranggotakan sembilan belas orang. Panitia ini menyetujui Piagam Jakarta sebagai inti Pembukaan UUD.
Pada tanggal 11Juli 1945 panitia perancang UUD membentuk panitia kecil. Anggota panitia kecil ini berjumlah 7 orang yakni Prof. DR. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota), Mr.Wongsonegoro, Mr. Ahmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P.Singgih, H. Agus Salim, dan DR. Sukiman. Selain panitia kecil di atas, dibentuk pula panitia penghalus bahasa yang anggotanya terdiri atas Prof. DR. Mr. Supomo, Prof. DR. P.A.A. Hoesein Djayadiningrat, dan H. Agus Salim.
Konsep pernyataan Indonesia merdeka disusun dengan mengambil tiga alinea pertama Piagam Jakarta. Adapun konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta. Pada tanggal 7 Agustus 1945 dibubarkan.
Kenapa Jepang sampai membentuk BPUPKI?
Jawabannya adalah sebagai realisasi janji Perdana Menteri Jepang yaitu Perdana Menteri Koiso pada tanggal 7 September 1944. Janji Perdana Menteri Koiso yaitu janji pemberian kemerdekaan kepada Indonesia kelak dikemudian hari. Janji tersebut diucapkan di depan parlemen Jepang, dengan maksud untuk mengurangi perlwanan rakyat dan agar rakyat Indonesia bersedia membantu Jepang dalam perang Pasifik melawan Sekutu.
Adapun Tujuan dan Tugas BPUPKI sebagai berikut:
Tujuannya adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang berhubungan dengan politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan lain-lain yang dibutuhkan bangsa Indonesia dalam pembetukan negara Indonesia Merdeka.
Tugas BPUPKI adalah mempelajari dan menyusun rencana-rencana pembangunan pemerintah Indonesia merdeka.
Pelantikan anggota BPUPKI pada tanggal 28 Mei 1945, dengan ketua dr. KRT. Radjiman Wediodiningrat yang di bantu oleh 2 ketua muda, yaitu R.P. Soeroso, berasal dari Indonesia dan Icibangase berasal dari Jepang. Anggota BPUPKI berjumlah 67 orang bangsa Indonesia dan 7 orang bangsa Jepang.
Sidang BPUPKI
BPUPKI berhasil melaksanakan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama berlangsung antara 29 Mei - 1 Juni 1945 membahas rumusan dasar negara. Sidang kedua berlangsung tanggal 10 - 16 Juli 1945 membahas tentang batang tubuh UUD negara Indonesia merdeka.
Sidang BPUPKI pertama tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945
Sidang ini merupakan realisasi dari tugas BPUPKI sebagai usaha mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Sehubungan dengan rumusan dasar negara, para peserta sidang mendengar pidato dari tokoh-tokoh pergerakan nasional. Pembicara pokok pada sidang I ini sebagai berikut:
Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945). Usulan materi Rumusan Dasar Negara yang pertama diusulkan oleh Mr. Muh Yamin, sebagai berikut:Peri KebangsaanPeri KemanusiaanPeri KetuhananPeri KerakyatanKesejahteraan RakyatProf. Dr. Mr. Supomo (31 Mei 1945). Materi Rumusan Dasar Negara yang diusulkan sebagai berikut:PersatuanKekeluargaanMufakat dan DemokrasiMusyawarahKeadilan SosialIr. Soekarno (1 Juni 1945). Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengemukakan tentang materi lima dasar negara.menurut seorang ahli bahasa teman Ir. Soekarno, lima dasar negara ini dinamakan Pancasila. Pidato Ir. Soekarno ini kemudian dikenal dengan sebagai hari lahirnya Pancasila. Berikut ini isi lima dasar negara yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno, sebagai berikut:Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)Internasionalisme atau peri kemanusiaanMufakat atau Demokrasi Kesejahteraan SosialKetuhanan yang berkebudayaan (Ketuhanan Yang Maha Esa) Sampai berakhirnya sidang I, masih belum ditemukan kesepakatan untuk perumusan dasar negara. Untuk itu dibentuklah Panitia sembilan yang beranggotakan sembilan orang, diantaranya yakni:
Ir. SoekarnoAbdul Kahar MuzakirDrs. Moh. HattaWachid HasyimMr. Muh. YaminH. Agus SalimMr. Ahmad SoebardjoAbikusno TjokrosoejosoMr. A.A. Maramis Panitia Sembilan bekerja setelah BPUPKI memasuki masa reses selama satu bulan terhitung sejak berakhirnya sidang pertama. Tugas dari Panitia Sembilan adalah menampung saran-saran, usul-usul dan konsepsi para anggota BPUPKI.
Pada Tanggal 22 Juni 1945, berhasil merumuskan sebuah naskah yang disebut Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Menurut dokumen tersebut, dasar negara Indonesia sebagai berikut,
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknyaKemanusiaan yang adil dan beradabPersatuan IndonesiaKerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilanKeadilan sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaSelanjutnya perubahan dilakukan pada sila pertama dan diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Perubahan ini dilakukan karena adanya kritik dari perwakilan wilayah timur Indonesia dan adanya kenyataan bahwa masyarakat Indonesia menganut agama yang heterogen.
Sidang BPUPKI kedua pada tanggal 10 - 16 Juli 1945
Sidang kedua BPUPKI membahas tentang rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), untuk keperluan itu dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan beranggotakan sembilan belas orang. Panitia ini menyetujui Piagam Jakarta sebagai inti Pembukaan UUD.
Pada tanggal 11Juli 1945 panitia perancang UUD membentuk panitia kecil. Anggota panitia kecil ini berjumlah 7 orang yakni Prof. DR. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota), Mr.Wongsonegoro, Mr. Ahmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P.Singgih, H. Agus Salim, dan DR. Sukiman. Selain panitia kecil di atas, dibentuk pula panitia penghalus bahasa yang anggotanya terdiri atas Prof. DR. Mr. Supomo, Prof. DR. P.A.A. Hoesein Djayadiningrat, dan H. Agus Salim.
Konsep pernyataan Indonesia merdeka disusun dengan mengambil tiga alinea pertama Piagam Jakarta. Adapun konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta. Pada tanggal 7 Agustus 1945 dibubarkan.