Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya.
Lembaga Adat adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah suatu Masyarakat Hukum Adat untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan sesuai dengan hukum adat.
Peradilan Adat adalah kelembagaan yang ditugaskan atau diberi kewenangan untuk menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa berdasarkan hukum adat yang hidup di dalam masyarakat.
Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur kehidupan Masyarakat Hukum Adat dan atas pelanggarannya dikenakan sanksi adat.
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: