1.pembayaran melalui teller 2.pembayaran pajak menggunakan fasilitas alat transaksi bank(misalnya, ATM dan internet banking) 3.pembayaran pajak menggunakan fasilitas cash management service (CMS)pembayaran melalui CMS dilakukan sesuai kesepakatan antara bank dan nasabah ( wajib pajak) sepanjang sistem yang menangani jenis pelayanan ini terhubung secara online dengan kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak
1.pembayaran melalui teller
2.pembayaran pajak menggunakan fasilitas alat transaksi bank(misalnya, ATM dan internet banking)
3.pembayaran pajak menggunakan fasilitas cash management service (CMS)pembayaran melalui CMS dilakukan sesuai kesepakatan antara bank dan nasabah ( wajib pajak) sepanjang sistem yang menangani jenis pelayanan ini terhubung secara online dengan kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak