Apa saja macam-macam pembagian kekuasaan secara umum ??
hannahbrigitta
1. Pembagian kekuasaan secara horizontal : yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negata di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
2. Pembagian kekuasaan secara vertikal : yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintah. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2. Pembagian kekuasaan secara vertikal : yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintah. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.