reginanjanialam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.Instrumen nasional: 1. UUD 1945 beserta amendemennya; 2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998; 3. UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia; 4. UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM; 5. UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; 6. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.
Instrumen Internasional: 1. Piagam PBB, 1945; 2. Deklarasi Universal HAM 1948; 3. Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan & diterima oleh Indonesia
1. UUD 1945 beserta amendemennya;
2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
3. UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
4. UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
5. UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
6. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.
Instrumen Internasional:
1. Piagam PBB, 1945;
2. Deklarasi Universal HAM 1948;
3. Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan & diterima oleh Indonesia