Apa saja landasan hukum hak asasi manusia . ? cngkupan tugas hak asasi manusia ? kendala yang di hadpi hak asasi manusia ? kasus yang pernah di tanagani hak asasi mansia ?
vemillion1 . Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 5 ayat ( 1 ), Pasal 20 ayat ( 1 ), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat(1 )dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945
Universalitas Deklarasi HAM Universal 1948 (UDHR)
Ketetapan MPR-I Nomor XVIIIMPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
2. Memantau, memajukan, melindungi hak anak, dan mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh negara, perorangan, atau lembaga.
3. *1. Kendala internal antara lain, keterbatasan sumber daya Manusia (SDM). Guna mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas yang terbatas, SDM Komnas HAM tidak sebanding dengan beban kerja serta besarnya tuntutan dan harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima. selain itu, dengan menjalankan mandat 3 Undang-undang, anggaran yang diberikan kepada Komnas HAM tidak memiliki penambahan. Sehingga dengan terbatasnya anggaran Komnas HAM tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal.
*2. Kendala eksternal antara lain, kurangnya dukungan dari pemerintah dan atau pihak lain dalam menanggapi rekomendasi Komnas HAM berdampak pada tidak adanya kepastian bagi pemulihan hak korban yang terlanggar.
4. Pembunuhan masal (genisida) Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan Penyiksaan Penghilangan orang secara paksa Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
-kisah marsinah tahun 1993 -penembakan mahasiswa trisakti tahun 1998 -pembunuhan munir tahun 2004
Universalitas Deklarasi HAM Universal 1948 (UDHR)
Ketetapan MPR-I Nomor XVIIIMPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
2. Memantau, memajukan, melindungi hak anak, dan mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh negara, perorangan, atau lembaga.
3. *1. Kendala internal antara lain, keterbatasan sumber daya Manusia (SDM). Guna mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas yang terbatas, SDM Komnas HAM tidak sebanding dengan beban kerja serta besarnya tuntutan dan harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima. selain itu, dengan menjalankan mandat 3 Undang-undang, anggaran yang diberikan kepada Komnas HAM tidak memiliki penambahan. Sehingga dengan terbatasnya anggaran Komnas HAM tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal.
*2. Kendala eksternal antara lain, kurangnya dukungan dari pemerintah dan atau pihak lain dalam menanggapi rekomendasi Komnas HAM berdampak pada tidak adanya kepastian bagi pemulihan hak korban yang terlanggar.
4. Pembunuhan masal (genisida)
Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
Penyiksaan
Penghilangan orang secara paksa
Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
-kisah marsinah tahun 1993
-penembakan mahasiswa trisakti tahun 1998
-pembunuhan munir tahun 2004