Mahkamah konstitusi memiliki kewenangan :
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4) Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C (1) UUD
1945)
5) Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C (2)
UUD 1945).
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Mahkamah konstitusi memiliki kewenangan :
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4) Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C (1) UUD
1945)
5) Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C (2)
UUD 1945).