presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan laut, dan Angkatan Udara. Presiden dengan persetujuan DPR memyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan oleh undang undang.
presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan laut, dan Angkatan Udara.
Presiden dengan persetujuan DPR memyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan oleh undang undang.
semoga membantu ^_^^_^