Apa saja hal-hal yang di atur dalam piagam PBB pasal 94
luthfisyuhada
Pasal 1:bahwa setiap anggota PBB yang bersengketa dan telah diputus perkaranya di mahkamah internasional harus mematuhi putusan mahkamah intnl tsb. pasal 2: jika tidak dipatuhi maka DK PBB akan melakukan tindakan supaya keputusan tsb dpt dipatuhi
pasal 2: jika tidak dipatuhi maka DK PBB akan melakukan tindakan supaya keputusan tsb dpt dipatuhi
kurang lebih gitu isinya