Apa saja hak warga negara berdasarkan pasal 27 ayat (1)?
dance88
Segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya
1 votes Thanks 2
ferra29
(1) segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (3) setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
(2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
(3) setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara