prous
Hak pemerintah yaitu: 1. pendapatan asli daerah(PAD), yang meliputi; a. hasil pajak daerah. b. hasil retribusi daerah, dll 2. dana penimbangan 3. lain-lain pendapatan daerah yang sah 4. mengsahkan perda yang di buat DPRD 5. MELAKSANAKAN OTONOMI DAERAH 6.melakukan pembangunan
1. pendapatan asli daerah(PAD), yang meliputi; a. hasil pajak daerah. b. hasil retribusi daerah, dll
2. dana penimbangan
3. lain-lain pendapatan daerah yang sah
4. mengsahkan perda yang di buat DPRD
5. MELAKSANAKAN OTONOMI DAERAH
6.melakukan pembangunan