dzurr
1. Hak Angket adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu. 2. Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah atau presiden. 3. Hak inisiatif adalah hak DPR untuk mengajukan usul RUU. 4. Hak Petisi adalah hak DPR untuk mengajukan usul / anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah.
2. Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah atau presiden.
3. Hak inisiatif adalah hak DPR untuk mengajukan usul RUU.
4. Hak Petisi adalah hak DPR untuk mengajukan usul / anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah.
semoga membantu :)