gabriellanadine
Hak:melaporkan orang yang korupsi kepada pihak yang berwenang Fungsi:Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindakpidana korupsi. Kewajiban:memberantas korupsi
2 votes Thanks 3
Walandouw
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas: Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; danMelakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang : Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; danMeminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Fungsi:Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindakpidana korupsi.
Kewajiban:memberantas korupsi