VeliciaTreysia
Hak Anggota DPR terdiri dari: hak mengajukan usul rancangan undang-undang;hak mengajukan pertanyaan;hak menyampaikan usul dan pendapat;hak memilih dan dipilih;hak membela diri;hak imunitas;hak protokoler;hak keuangan dan administratif;hak pengawasan;hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil;hak melakukan sosialisasi undang-undang.
Semoga Membantu ya
1 votes Thanks 1
malfiansyah57
Hak angket,hak interpelasi,hak imunitas,hak mengajukan RUU,hak protokoler.. #maaf kalah salah semoga membantu
Semoga Membantu ya
#maaf kalah salah semoga membantu