amatulbasit97
1. pendapatan asli daerah ( PAD), yang meliputi: (a) hasil pajak daerah; (b) hasil retribusi daerah; (c) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan (d) lain-lain PAD yang sah
2. dana perimbangan yang meliputi: (a). Dana Bagi Hasil; (b). Dana Alokasi Umum; dan (c). Dana Alokasi Khusus; dan
3. lain-lain pendapatan daerah yang sah. 4.mengesah kan perda yang di buat DPRD 5.melaksanakan otonomi daerah 6.melakukan pembangunan
abintang22
1. Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahan 2. Memilih pimpinan daerah 3. Mengelola kekayaan daerah 4. Memungut pajak daerah dan restribusi daerah 5. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah 6. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah. 7.Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. dana perimbangan yang meliputi: (a). Dana Bagi Hasil; (b). Dana Alokasi Umum; dan (c). Dana Alokasi Khusus; dan
3. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
4.mengesah kan perda yang di buat DPRD
5.melaksanakan otonomi daerah
6.melakukan pembangunan
2. Memilih pimpinan daerah
3. Mengelola kekayaan daerah
4. Memungut pajak daerah dan restribusi daerah
5. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah
6. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
7.Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.