hak mengajukan usul rancangan undang-undang; hak mengajukan pertanyaan; hak menyampaikan usul dan pendapat; hak memilih dan dipilih; hak membela diri; hak imunitas ;hak protokoler; hak keuangan dan administratif; hak pengawasan; hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil; hak melakukan sosialisasi undang-undang.
Hak Anggota DPR terdiri dari:
hak mengajukan usul rancangan undang-undang;hak mengajukan pertanyaan;
hak menyampaikan usul dan pendapat;
hak memilih dan dipilih;
hak membela diri;
hak imunitas
;hak protokoler;
hak keuangan dan administratif;
hak pengawasan;
hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil;
hak melakukan sosialisasi undang-undang.
maaf kalo salah